JAKARTA - Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan pandangannya mengenai perbedaan Kementerian HAM dan Komnas HAM, tertuang dalam Prinsip-Prinsip Paris (Prinsip-prinsip Berkenaan dengan Status dan Fungsi Institusi Nasional untuk Melindungi dan Memajukan Hak Asasi Manusia), memiliki ranah tugas dan fungsi yang saling sinergi dan melengkapi, Sebagaimana dilansir dari portal Komnas HAM (20/11).
KEMBALI KE ARTIKEL