Berkat Surat Edaran Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, terkait penghapusan hari libur di periode Nataru dan pengunduran libur semester untuk kegiatan akademik, segenap masyarakat Indonesia gempar akan adanya. Tak seperti biasanya, masyarakat Indonesia kini harus melewati Hari Natal dan tahun baru tanpa libur bagi yang merayakan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL