Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Konklusi Hukum terhadap Konflik Rumah Tangga

2 Januari 2023   11:09 Diperbarui: 2 Januari 2023   11:12 238 1
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tujuan membentuk ikatan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun beberapa pendapat para ahli tentang pernikahan seperti berikut, "Marriage is socially recognized relationship between a man and a woman that provides for sexual relation, legitimized childbearing and establishing a division of labour between spouses." (Duvall & Miller, 1985) yang bilamana diartikan bahwa pernikahan sebagai hubungan antara pria dan wanita yang telah diakui dalam masyarakat yang melibatkan hubungan seksual, adanya penguasaan dan hak mengasuh anak, dan saling melengkapi kekurangan serta mengetahui tugas masing-masing sebagai suami dan istri. (dalam Hasanah, 2012).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun