Untuk dinyatakan sebagai suatu negara yang sah, tentunya harus memenuhi ketiga syarat berikut, adanya masyarakat, adanya wilayah yang tetap, dan pemerintahan yang berdaulat. Â Jika ada hukum namun tidak ada masyarakat, maka tidak dapat diberlakukan hukum dalam suatu negara tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL