Sebagai masyarakat yang beragama Islam, pasti mengetahui salah satu ketentuan Allah mengenai perintah halal dan haram. Halal merupakan segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan dalam agama islam. Jika objek halal berkaitan dengan makanan atau minuman, maka berarti halal untuk dimakan dan diminum. Namun, ketika objek halal berkaitan dengan tempat, maka memiliki makna berhenti atau singgah. Sedangkan haram memiliki arti bahwa segala objek atau kegiatan yang tidak boleh dilanggar dan manusia yang melanggar hal tersebut, maka akan mendapatkan sanksi baik di dunia maupun azab di akhirat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL