Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Karakteristik dari UMKM adalah memiliki omzet yang rendah, mempunyai peralatan yang sederhana, dan mempunyai pangsa pasar yang lebih sempit. Dalam pertumbuhannya, UMKM sedang mengalami tren positif karena karena jumlahnya yang terus bertambah setiap tahunnya. Menurut Kementrian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional sebesar 60,5% sehingga perkembangan dari UMKM akan menciptakan potensi yang lebih besar, seperti mengurangi jumlah pengangguran.Â
KEMBALI KE ARTIKEL