Dilansir dari (m.bisnis.com), pada 5 Desember 2018 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa segala tindakan pengawasan terkait bencana longsor yang diduga sebagai dampak aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur menjadi kewenangan pemerintah daerah. PT Adimitra Baratama Nusantara, anak perusahaan Toba Bara Group merupakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) wilayah itu sehingga akan dilakukan investigasi yang menjadi kewenangan dinas. "Sebanyak enam rumah warga mengalami amblas di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kejadian itu mengakibatkan ruas lalu lintas dari Kecamatan Sanga-Sanga menuju Kecamatan Muara Jawa pun putus total". Peristiwa ini disebut merupakan kejadian yang kedua, setelah pernah terjadi sebelumnya pada 5 November 2013. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, penyebab kejadian tersebut ialah akibat aktivitas penambangan batu bara dari PT Adimitra Baratama Nusantara, anak perusahaan Toba Bara Group.
KEMBALI KE ARTIKEL