BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) adalah suatu badan yang dibentuk pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam kegiatan Pasar Modal. Dalam struktur organisasi, pemerintahan Bapepam berada di bawah Departemen Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Â Bapepam yang otoritas berkewajiban untuk dapat mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efesiensi serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL