Corona Virus Diseases atau yang lebih akrab disebut dengan COVID-19 telah berdampak pada berbagai bidang kehidupan, salah satunya bidang pendidkan. Pembelajaran yang biasa dilakukan secara tatap muka terpaksa harus dilakukan dari rumah secara daring. Hal tersebut sesuai dengan edaran Nomor 4 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, yang berisi tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
KEMBALI KE ARTIKEL