Selain norma yang ada di masyarakat, ada juga yang berbicara mengenaihukum adat. Apasih hukum adat itu? Hukum adat itu ya yang apa dinamakan oleh masyarakat sebagai norma, tetapi hukum adat ini adalah norma yang tidak tertulis. Hukum adat mengatur masyarakat untuk berbuat sesuai dengan adat istiadat yang berlaku, tanpa harus melanggar hukum tersebut. Terlihat dari namanya, hukum adat ini telah mendasari kehidupan manusia hampir puluhan bahkan ribuan tahun, contohnya orang Jawa telah mengenal bedol desa yakni perayaan acara ‘slametan’ di sebuah desa yang dilakukan per tahunnya. Hukum-hukum adat ini sangat mendarah daging di kalangan masyarakat yang menganutnya. Untuk menghapus atau menyingkarkan hukum adat ini tidaklah mudah, karena banyak penduduk masyarakat yang akan berdiri menghalangi siapapun yang akan merusak adat istiadat dari nenek moyang mereka.