Di toilet Pengadilan Negeri Bandung, saya menangis. Ada sesak dan mendesak dada. Betapa tidak: vonis Majelis Hakim memvonis Arnold Purba Nainggolan alias Ucok, seorang terdakwa kasus makar mahasiswa ITB, dengan hukuman dua tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa. Begitu pula yang lainnya divonis lebih berat dari tuntutan.
KEMBALI KE ARTIKEL