Keinginan walikota Bandung, Ridwan Kamil atau kang Emil menjadikan Kota Bandung sebagai kota sepeda, bukanlah muluk-muluk. Atau hanya sekedar menggantang asap. Dengan prinsip, asal ada kemauan pasti ada jalan. Kang Emil sedang
ngabaladah jalan itu. Meski jalan di kota Bandung, yang memiiki lajur sepeda masih sebagian kecil. Namun, menjadikan Kota Bandung tak harus terpaku harus ada jalur sepeda. Meski fasilitas ini, disyaratkan dalam UU no. 22 tahun 2009. Yang telah diundangkan secara efektif sejak 1 April 2010.
KEMBALI KE ARTIKEL