Hukum humaniter yang kini dikenal sebagai landasan hukum kemanusiaan, dimana membahas tentang perlindungan korban perang, tawanan perang bahkan warga sipil yang termaktub dalam konvensi Jenewa 1-4. Konvensi Jenewa yang berangkat dari kepedulian akibat perang Solferina yang mana menelan banyak korban. Jean Henry Dunant sang pelopor bersama teman-temannya akhirnya membentuk badan organisasi ICRC sebagai bentuk badan netral yang melindungi korban perang dan bencana alam.
KEMBALI KE ARTIKEL