Probolinggo, 31 Juli 2024 -- Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7) memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa berinisial GRT dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian DSA. Hakim menyatakan bahwa GRT tidak terbukti melakukan pembunuhan, keputusan yang memicu reaksi keras dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar.
KEMBALI KE ARTIKEL