Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Vonis Bebas Kasus Pembunuhan, Aliansi Madura Indonesia Serukan Aksi Massa

31 Juli 2024   01:14 Diperbarui: 31 Juli 2024   01:19 138 0
Probolinggo, 31 Juli 2024 -- Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7) memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa berinisial GRT dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian DSA. Hakim menyatakan bahwa GRT tidak terbukti melakukan pembunuhan, keputusan yang memicu reaksi keras dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun