Pancasila yang benar dan sah adalah Pancasila yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara yuridis konstitusional dan secara objektif ilmiah. Pancasila yang benar dan sah secara yuridis konstitusional adalah Pancasila yang termuat pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, tidak boleh setiap orang memberikan pengertian dan tafsiran yang berbeda-beda menurut pendapat dan kehendaknya sendiri-sendiri. Sedangkan secara obyektif ilmiah artinya Pancasila adalah suatu sistem filsafat atau (philosophical way of thinking), sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Â Sila-sila Pancasila adalah logis dan dapat diterima oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL