Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Dimanakah Wakif - Nadzir Saat Wakaf Kurang Berkembang

12 Juli 2024   05:00 Diperbarui: 12 Juli 2024   05:07 41 0
Apa yang menjadikan benda wakaf tidak berkembang ?
 
Ada banyak ragam dan sebab menjadikan wakaf tidak berkembang sesuai dengan harapan. Diantaranya adalah wakaf tidak terurus, keberadaan nadzir, perencanaan kerja nadzir, konflik nadzir-wakif dan pengembangan wakaf hanya fokus pada fasilitasi ibadah saja.
 
Jika berbicara idealisme, wakaf adalah instrumen penting untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat. Wakaf dapat dijadikan sebagai media utama untuk pengembangan kesejahteraan ekonomi umat. Guna mendukung  idealisme itu maka keseluruhan proses menuju kearah yang dimaksud amat urgen dilakukan. Nazdir sebagai titik tumpu pendayagunaan wakaf memiliki keseluruhan kriteria sebagai manajer sebagaimana yang terdapat pada manajer profesional. Apakah ini cukup ?. Tidak. Masih menunggu instrumen lainya untuk menunjang kebermajuan pendayagunaan wakaf  itu.
 
Sinergitas wakif-nadzir, keilmuan maupun kompetensi manajerial, memiliki kejelasan target, tidak mudah dimiliki oleh seluruh nadzir. Orientasi pendayagunaan peruntukan wakaf bukan hanya berhenti pada sisi ibadah saja, tetapi juga memiliki nilai manfaat ekonomi yang tinggi. Sehingga keberadaannya benar-benar di dibutuhkan dan memberikan manfaat maksimal bagi umat.
 
Dalam kajian keilmuan sejarah wakaf, keberadaan nadzir tidak menjadi perhatian utama yang diungkap secara eksplisit dalam masa periode awal wakaf. Ini yang dalam kitab kitab fiqih klasik tidak ditemukan tentang keberadaan atau posisi nadzir pada struktur rukun wakaf. Kita mafhum bahwa rukun itu adalah pilar yang dapat dijadikan sebagai pijakan bagi seseorang untuk bertindak dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita itu. Kajian fiqih mengatakan bahwa rukun wakaf itu empat. Yakni wakif, mauquf fih, mauquf 'alaih, dan sighat (ucapan akad) wakaf saja.
 
Diantara Sejarah Wakaf
 
Tatkala Rasulullah SAW baru hijrah di Madinah Rasul berpikir tentang pembangunan masjid. Rasul bersama sahabat lain membeli tanah milik yatim untuk dibangun masjid. Dari kisah itu kita dapat memilah bahwa Rasul bersama Sahabat adalah berfungsi sebagai wakif sebab membiayai pembelian tanah milik si yatim. Demikian pula dengan si yatim dapat berfungsi sebagai wakif, sebab salah satu riwayat diberitakan mereka berdua tidak mau dibayar atas akuisisi tanah oleh Rasul dan para sahabat untuk dibangun masjid. Sekalipun pada akhirnya terbayarkan dengan harga miring atas niat yatim diatas. Sasaran manfaat wakaf adalah para jamaah atau umat Islam pada waktu itu. Sedangkan peruntukan wakaf jelas untuk pembangunan masjid.
 
Lalu nadzir ?. siapa lagi bila bukan Rasul dan sahabat. Belaiau-beliaulah pendayaguna wakaf, pemakmur, sekaligus pengelola (manajer). dalam waktu singkat berkat arahan Rasulullah SAW masjid Nabawi di Yastrib waktu itu  berdiri dan dapat difungsikan sebagaimana  diharapkan. Hanya saja secara eksplisit masih belum ada pembagian kerja secara terstruktur berikut pendayagunaannya terhadap tanah wakaf kolaboratif tersebut.
 
Periode awal praktek wakaf demikian sederhana. Seakan mengalir begitu saja tanpa disertai dikotomi tugas masing-masing rukun wakaf. Seiring dengan perkembangan perkembangan problematika kehidupan, disusul dengan kajian keilmuan yang semakin massif, lamat lamat terdeteksi polarisasi tentang posisi wakif, benda wakaf, peruntukan wakif dan sighat itu.
 
Tidak ada posisi nadzir.
 
Kitab sebagai salah satu bukti kemajuan sebuah peradaban ilmiah mencatat fiqh klasik masih belum memasukkan posisi nadzir pada struktur rukun wakaf. Rukun merupakan pilar yang dapat dijadikan sebagai pijakan bagi nadzir untuk bertindak dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita.
 
Posisi nadzir dalam kajian lintas mazhab juga belum mendapat posisi khusus. Pada waqaf model Hanafi dan Maliki posisinya tidak secara eksplisit termaktub dalam "perjanjian" wakaf. Walaupun hanafiyah dan malikiyah (penerus, pengikut keduanya) tidak dapat memungkiri jika dimungkinkan kedepannya ada posisi untuknya. Perdebatan tentang posisi nadzir senantiasa berlangsung sampai periode kontemporer tiba dan menjadikan nadzir sebagai titik sentral dalam kemajuan pendayagunaan benda wakaf.  
 
Diantara yang menjadikan wakaf tidak perlu  nadzir dalam kajian hanafiyah dan malikiyah disebabkan bahwa wakaf itu adalah ibadah tabarru' (sukarela). Karenanya akad wakaf adalah ghair lazim (tidak pasti), benda wakaf masih milik asal, sedang yang diwakafkan adalah manfaat benda saja. Atau dalam posisi tertentu, akad wakaf dapat disamakan dengan simpan pinjam ('ariyah). Setelah kontraknya selesai maka benda wakaf kembali ke pemilik. Persis seperti redaksi hadis Nabi kepada sahabat Umar Bin Khattab.
 
Kajian fiqih Syafi'i dan dan Hambali mengatakan lain bahwa wakaf adalah akad lazim artinya benda wakaf itu lepas dari kepemilikan wakif. Akad wakaf berlaku mu'abbad (selamanya). Maka pada posisi ini dimungkinkan untuk ditetapkan pada struktur rukun wakaf. Walaupun  masih belum terdeteksi dalam kajian fiqh klasik.
 
Dalam fiqih kontemporer, kedudukan nadzir mulai mendapatkan titik terang. Artinya kolaborasi pemikiran antar pakar memiliki kecenderungan kuat menjadikan nadzir adalah bagian tak terpisahkan dalam struktur wakaf. Bahkan posisinya strategis sebagai pengelola wakaf.
 
Jika merunut kembali dalam jejak sejarah wakaf, sahabat Umar Bin Khattab pernah berwasiat tentang keberlanjutan wakafnya. Manakala ia wafat beliau berpesan bahwa benda wakaf tersebut akan diwasiatkan (pengelolaannya) kepada putrinya Hafsah untuk mengurus dan mendistribusikan manfaatnya kepada yang berhak. Pada poin ini,  sejarah mencatat bahwa posisi nadzir dapat terdeteksi diawal sejarah wakaf. Namun jejak tulis yang dapat dibaca dari para pemikir fiqih klasik bahwa wakaf sahabat Umar itu termasuk wakaf ahli (keluarga).
 
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf sebagai implementasi dari kajian fiqih klasik kontemporer dalam konteks keindonesiaan, posisi nadzir memiliki kemajuan signifikan. Kedudukan nadzir sebagai instrumen penting dalam pengembangan benda wakaf (pasal 2-14). Ini adalah wujud perhatian negara terhadap kebutuhan umat Islam akan bernilai manfaat wakaf. Undang-undang tersebut memfasilitasi wakif untuk memilih nadzir pada tiga pilihan ; perseorangan, badan hukum dan organisasi. Masing-masing ini memiliki kekuatan tersendiri. Keberadaan perundangan wakaf ini semakin menguatkan bahwa posisi wakaf dalam percaturan perekonomian di negeri ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Hanya saja keberadaan undang-undang tersebut masih belum memberikan gairah bagi pelaku, pekerja dan penerima manfaat wakaf untuk memperoleh manfaat maksimal dari undang-undang wakaf tersebut.
 
Profesi Nadzir.
 
Tak dapat dipungkiri bahwa tugas dan kerja nazir amatlah berat. Posisi mereka masih bukan dipandang sebagai profesi. Posisi mereka lebih diposisikan sebagai ibadah dan perjuangan. Saya kira tidak ada yang keliru bila difahami demikian.  Dalam kenyataan menunjukkan kegitan kenadziran berada disposisi belakang. Sebab saat tenaga nadzir fresh didahulukan untuk keperluan penghidupan keluarga lebih dulu. Saat pagi mereka berjibaku di lapangan pekerjaan untuk ma'isyah keluarga. Sore hari untuk ibadah dan perjuangan kenadziran. Hal ini lazim terlihat pada nadzir pedesaan. Namun demikian kegotongroyongan serta keterlibatan masyarakat dalam menuntaskan tugas tugas kenadziran patut diacungi jempol.  Dengan segala keterbatasan yang dimiliki termasuk pengetahuan manajerial (seperti diperusahaan modern) yang terbatas mereka bahu-membahu menuntaskan tugas itu. Dengan ikhlas mengembangkan benda wakaf yang menjadi amanah wakif.
 
Sebagai individu mandiri petugas nadzir dapat ditelaah pada sisi psikologis. Posisinya sebagai petugas tidak lepas dari gaya kepemimpinan berbasis tipologi kepribadian. Hypocrates dengan tipologinya yang terkenal itu membagi empat tipe kepribadian ; koleris, sanguinis, plegmatis dan melankolis. Seseorang yang bertipologi koleris memiliki bakat untuk mengatur dan menguasai orang lain, kental jiwa kepemimpinan. Namun demikian jika tidak diimbangi dengan pengetahuan yang mumpuni maka sifat ini juga kontraproduktif terhadap apa yang melekat pada pribadinya. Demikian pula sanguinis, yang menarik banyak orang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun