Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Implementasi Penataan Batas di Areal Konsesi dengan Proses yang Benar Mencegah Konflik Ruang

8 Februari 2019   16:15 Diperbarui: 8 Februari 2019   16:51 1341 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: P.43/Menhut-II/2013 dalam pasal 1 ayat (17), Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi pembuatan rintis batas, pemasangan pal batas, pengukuran batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan penataan batas. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun