Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: P.43/Menhut-II/2013 dalam pasal 1 ayat (17), Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi pembuatan rintis batas, pemasangan pal batas, pengukuran batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan penataan batas.Â
KEMBALI KE ARTIKEL