Sampah merupakan salah satu permasalahan yang sulit ditangani di Indonesia. Sampai saat ini permasalahan pengelolaan sampah masih menggunakan paradigm lama yakni kumpul-angkut- buang. Tidak jarang juga sampah menjadikan lingkungan menjadi kumuh, kotor, dan menimbulkan bau yang tidak sedap. Dampak negatif juga banyak ditimbulkan akibat sampah, yaitu bisa mendatangkan banjir, menimbulkan banyak penyakit, mencemari lingkungan dan masih banyak lagi. Tumpukan sampah tersebut tentu mengganggu keindahan lingkungan. Untuk menangani permasalahan sampah, masyarakat juga perlu turun tangan (Sekarningrum, Sugandi, & Yunita, 2020), salah satunya melalui kegiatan mengolah sampah rumah tangga. Di dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, juga disebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan (Slamet, 2002:15).
KEMBALI KE ARTIKEL