Pertanyaanya apakah pantas keputusan para hakim ini melakukan mogok sidang apabila Pemerintah tidak segera merealisasikan ketentuan perundang-undangan yang apabila di realisasikan bisa mengatasi kebutuhan hidup yang dirasa semakin menghimpit itu ?
Saya rasa pantas dengan beberapa alasan
- Kesejahteraan ekonomi adalah hak setiap warga negara yang diatur oleh Undang-Undang Dasar NRI , hakim juga adalah warga negara. Melimpahnya sumber daya alam hayati dan non hayati di republik ini, tidak hanya non hakim yang berhak hidup layak, sejahtera ekonomi, anda, saya kita semua termasuk para hakim itu berhak mendapatkan kesejahteraan ekonomi
- Melihat bagaimana kondisi hakim-hakim daerah yang di ceritakan langsung oleh para hakim ini melalui jejaring media Face book: RENCANA PESERTA HAKIM INDONESIA MENGGUGAT PRESIDEN DAN DPR RI, berikut dokumentasi foto-foto keadaan tempat tinggal mereka, sungguh tidak terbayangkan, mereka nyata hidup dalam kondisi "miskin". Jauh dari prasangka kita yang melihat dari kejauhan bagaimana posisi mereka didalam masyarakat, mereka tertampak sangat berkuasa, berwenang untuk memenjarakan atau membebaskan kita apabila melanggar Undang-Undang, dengan kewenangan seolah-olah power full terbitlah kesimpulan kita bahwa mereka bagian kelompok masyarakat yang berkelas, tinggi pendapatan dan penghasilan, nyatanya tidaklah demikian dalam keadaan ekonomi materiil.