Menurut Robbins, Chatterjee, dan Canda (2019) Bank Sampah terdiri dari dua kata yaitu kata Bank dan Sampah kata Bank dan sampah. Kata Bank berasal dari kata italia yaitu banque yang berati tempat penukaran uang. Bank merupakan suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai perantara keuangan dengan menyalurkan dana yang berasal dari pihak yang kelebihan dana (surplus) kepada pihak lain yang membutuhkan dana. Pengertian Bank menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 yang di maksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan sampah dalam bahasa inggris yaitu ”Waste” berati sampah pada dasarnya mencakup banyak pengertian. Pengertian sampah ada banyak sekali referensi tentang sampah di antaranya sampah adalah zat-zat atau benda-benda yang sudah tidak terpakai lagi, baik berupa bahan buangan yang berasal dari rumah tangga maupun dari pabrik sebagai sisa proses industri limbah atau sampah adalah buangan yang di hasilkan dari suatu proses produksi baik idustri maupun domestik (rumah tangga) sampah merupakan barang atau benda yang di buang karena tidak di gunakan lagi atau sesuatu yang di anggap tidak berharga atau tidak berguna lagi. Sampah adalah semua benda atau produk sisa dalam bentuk padat akibat aktifitas manusia yang dianggap tidak bermanfaat oleh pemiliknya dan dibuang sebagai barang tidak berguna.
KEMBALI KE ARTIKEL