Allah SWT mewajibkan puasa Ramadhan bagi orang-orang beriman (QS. Al Baqarah: 183) bukan hanya sekedar dimaknai secara fiqhiyah, yakni tidak makan, tidak minum dan tidak melakukan hubungan badan di siang hari bagi suami istri. Tetapi perlu untuk dimaknai lebih luas yang berkaitan dengan kehidupan kemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL