Pengolahan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan proses yang meliputi pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi dana yang dikumpulkan dari masyarakat Muslim untuk memenuhi kebutuhan mereka yang kurang mampu, fakir miskin, asnaf, dan mustahik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta memperkuat solidaritas dalam masyarakat. Proses pengolahan ZIS ini biasanya diawasi oleh badan-badan amil zakat atau lembaga yang ditunjuk oleh otoritas Islam di setiap negara, dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana yang dikumpulkan.
KEMBALI KE ARTIKEL