Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

PT. MARITA MAKMUR JAYA SUKSES MENGKRIMINALKAN SEORANG PETANI KECIL DENGAN ISU KEBAKARAN HUTAN DI RIAU.

3 Juli 2013   00:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:06 1434 2

Tertangkapnya 16 orang yang diduga pelaku pembakaran hutan di Riau cukup melegakan masyarakat karena kebakaran tersebut sudah menjadi bencana nasional yang memaksa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono terpaksa meminta maaf. Kepolisian sudah dianggap melakukan tugasnya dengan baik, tetapi apakah memang demikian?

Subari (57 th) adalah salah satu dari 16 orang yang ditangkap kepolisian terkait insiden kebakaran tersebut. Namun setelah dilakukan penelusuran amatir sungguh merupakan cerita yang memilukan. Bagaimana tidak, ternyata Subari yang penduduk dusun Ujung Pasir Desa Titi Akar adalah korban dari konspirasi Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT. Marita Makmur jaya (PT. MMJ) dengan oknum Kepolisian dalam upayanya menguasai lahan tani milik Subari melalui isu kebakaran hutan di Riau. Fakta tersebut terungkap dari hasil investigasi amatir yang dilakukan penulis. Inilah kronologi kejadian kebakaran lahan sawit milik PT. MMJ pada hari sabtu 11 Mei 2013.

Rabu, 01 Mei 2013.

Subari membakar tumpukan kayu di ladang Pertanian miliknya guna ditanami pohon semangka. Dibantu oleh Atno (48 th) mencangkul dan membersihkan ladang dari kayu yang tersisa. Kayu ditumpuk menjadi beberapa tumpukan dan tepiannya dibersihkan dari rumput. Tumpukan tersebut dibakar sehingga api membesar dan asap terlihat dari kejauhan. Para Karyawan PT. MMJ berdatangan bahkan sambil membawa mesin air mengira lahan sawit milik PT. MMJ terbakar. Namun karena sudah dipersiapkan Subari agar api tidak merembet dengan membuat sekat bakar maka hal yang ditakutkan para karyawan PT. MMJ tidak terjadi.

Senin, 06 Mei 2013

Subari kembali membersihkan ladang dengan membakar sisa tumpukan dan ditunggui, Karyawan PT. MMJ juga datang untuk melihat apakah api menjalar ataupun tidak. Namun karena api selalu dijaga oleh Subari Api tidak menjalar.

Sabtu, 11 Mei 2013

Sekitar Jam 07.30 WIB. Atno datang melanjutkan pekerjaannya dengan membuat lubang-lubang tempat benih semangka.

Sekitar Jam 8.30 WIB.Subari datang ke ladang dan sarapan dari bekal yang sudah dibawa dari rumah, setelah itu Subari membantu Atno untuk membuat bedengan serta lubang pembibitan semangka.

Sekitar jam 10.30 WIB. Subari melihat Staf PT. MMJ yakni Samura dan Samosir dan security berdiri di jalan yang memisahkan Ladang Subari dengan Lahan sawit milik PT. MMJ. Terlihat keduanya menunjuk-nunjuk parit dan pembatas ladang Subari. Karena mencurigakan Subari berdiri berniat mendatangi staf PT. MMJ tersebut, namun mereka berlalu menuju pos menara.

Dibawah ini foto tumpukan kayu yang belum sempat dibakar.

Sekitar Jam 11.30 WIB. Atno permisi pulang untuk makan siang, di pos menara Atno ditegur oleh security mempertanyakan keberadaan Subari. Atno menjawab bahwa pak Subari masih di ladang. Subari melanjutkan bekerja dan kembali membakar sisa tumpukan kayu. Ada sekitar 5 tumpukan kecil berdekatan yang dibakar Subari. Sembari mengawasi api tumpukan Subari membersihkan ladang dari rumput kering di dekat tumpukan kayu tersebut. Tidak terlihat satu orangpun karyawan PT. MMJ yang semula bila Subari membakar tumpukan kayu mereka langsung datang.

Sekitar jam 13.30 WIB. Subari merasa api sudah padam hanya menyisakan asap dari kayu-kayu yang sudah lapuk. Subari pulang ke rumah yang satu lokasi dengan ladang dengan jarak sekitar 180 meter dari tempat Subari bekerja. Sesampainya di rumah, Suriana (istri Subari) langsung menyediakan kopi. Terlihat Subari berkeringat. Saat itu istri Ketua RT. Johor datang ke rumah Subari untuk membeli semangka. Pada saat bersamaan RT. Johor yang sedang berada di rumah menerima telpon dari Iwan petugas kelurahan Desa Titi Akar yang mengatakan bahwa kelurahan mendapat teguran dari kecamatan perihal adanya kebakaran lahan sawit milik PT. MMJ di ujung Pasir. Setelah istri RT. Johor pulang dipertanyakan masalah kebakaran dijawab bahwa tidak terlihat adanya kebakaran.

Atno kembali ke lokasi ladang guna untuk mencari rumput pakan ternak, namun hal itu diurungkannya karena Atno melihat Lahan PT. MMJ yang berseberangan dengan ladang Subari terbakar besar. Sementara di ladang Subari tidak terlihat kebakaran. Yang ada hanya asap sisa pembakaran tumpukan kayu. Terlihat seorang security (firman) yang dikenal bersuku Nias menyiramkan api kebakaran dengan air menggunakan ember. Atno langsung kembali ke pos Menara dan menyampaikan kepada seorang security yang bertugas agar membantu temannya yang memadamkan api sendirian.

Sekitar jam 14.00 WIB. Para security dan karyawan PT. MMJ datang ke lokasi kebakaran dan memadamkan api. Tidak terlihat orang kampung membantu memadamkan api selain karena dalam sejarahnya masyarakat kampung merasa jengah terhadap PT. MMJ juga dikarenakan hampir semua orang laki-laki di kampung ujung pasir tersebut sedang melaut. Subari sendiri tertidur, Istri Subari (suriana) segan membangunkan Subari karena terlihat Subari kecapaian. Keduanya tidak menyadari telah terjadi kebakaran di lahan PT. MMJ yang berseberangan dengan ladang mereka.

Sekitar jam 14.30 WIB. Polisi dari Polsek Rupat Utara datang kelokasi kebakaran. Datang ke rumah Subari dan langsung meminta keterangan. Subari dibawa ke TKP dan ditanyai akan aktifitasnya membakar tumpukan kayu di ladang. Subari merasa ada yang berusaha memfitnahnya dengan menyatakan bahwa tadi sekitar pukul sebelas dia melihat staf PT. MMJ ada di TKP. Samosir langsung mengatakan bahwa dia yang berada di lokasi dengan alasan meninjau batas-batas lahan milik PT. MMJ dengan lahan milik masyarakat. setelah olah TKP Polisi meminta Subari untuk ikut ke Polsek Rupat Utara yang berada di Tanjung Medang guna diminta keterangan tambahan. Subari langsung permisi kepada RT. Johor dan RT. Johor meminta kepada Polisi yang membawa Subari agar memperlakukannya dengan baik. Polisi mengatakan besok Subari bisa pulang. Namun sesampainya di Polsek Tanjung Medang Subari langsung ditahan.

Minggu, 12 Mei 2013

Subari langsung menerima 2 surat yakni pertama Surat penangkapan nomor : Sprin-Kap/04/V/2013 atas tuduhan melanggar pasal 69 ayat (1) junto Pasal 108 UURI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 188 KUH Pidana. Tertanggal 11 Mei 2013.

Kedua Surat Penahanan nomor : Sprin-Han/04/V/2013 tuduhan yang sama dengan masa tahanan 20 hari terhitung tanggal 12 Mei 2013 – 31 Mei 2013 Tertanggal 12 Mei 2013. Kedua Surat ditandatangani Kapolsek Rupat Utara yaitu Bustanuddin.

Dalam pemeriksaan PS. Kanit reskrim Polsek Rupat Bripka Jaka Utama mempertanyakan apa saja yang dilakukan Subari di ladang. Dan menurut pengakuan Subari pertanyaannya justru mengarah kepada penekanan emosional yakni mempermasalahkan pekerjaan petani Subari. “apakah bila tidak bertani Subari tidak bisa makan?”

Senin, 13 Mei 2013

Atno, Firman (Security PT. MMJ), Samosir (Asisten PT. MMJ)dimintai keterangan sebagai saksi.

Senin, 17 Juni 2013

PS. Kanit Reskrim Bripka Jaka Utama memberikan Surat Perpanjangan masa penahanan dan ditolak oleh Subari karena sudah 37 hari penahanan. Seharusnya Surat tersebut diterima setelah 20 hari masa tahanan.

Kamis, 20 Juni 2013

Subari menandatangani Surat Kuasa menunjuk pengacara Yasman SH. dan Rekan sebagai Kuasa Hukum. Malamnya RT. Johor menerima kabar bahwa hari jum’at tanggal 21 Juni 2013 akan diadakan Rekonstruksi kejadian perkara. RT. Johor mengumumkan kepada warga agar hadir di acara rekonstruksi tersebut sebagai bentuk dukungan dan rasa peduli terhadap masalah yang menimpa salah satu warga mereka.

Jum’at, 21 Juni 2013

Rekonstruksi tidak jadi dilaksanakan.

Sekitar jam 14.30 WIB, Sekitar 20-an karyawan PT. MMJ dan polisi berpakaian preman terlihat berada di TKP mengawal seorang yang diduga akan menjadi saksi ahli memberatkan sedang melakukan investigasi lapangan. Mereka membuat lubang sedalam 1 meter panjang 1,30 meter dan lebar 0,75 meter di tanah milik Subari tanpa sepengetahuan keluarga Subari dan menutupnya kembali.

Jam 16.00 WIB, Terlihat Direktur PT.MMJ mengantarkan orang yang diperkirakan Sebagai Saksi Ahli memberatkan untuk naik Speed Boat menuju Dumai di kawal oleh security PT. MMJ.

Jam 17.00 WIB, Keluarga Subari melihat lubang tersebut dan bingung. Setelah bertanya kepada RT. Johor Lubang tersebut digali kembali dan tidak menemukan apa-apa selain lumpur.

Dari Uraian kronologi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan berdasarkan perkiraan paling logis antara rentetan peristiwa yang ada sebagai berikut :

Adanya sengketa kepemilikan lahan yang digarap masyarakat atas mandat dari Kepala Desa Titi Akar tahun 1997 terhadap Lahan HGU milik PT. Marita Makmur Jaya yang berlarut dan terjadinya pengusiran warga masyarakat, intimidasi yang dibekingi oknum kepolisian sehingga sebahagian warga Ujung Pasir merasa takut dan memilih keluar dari Ujung Pasir. Sebahagian lagi menerima sagu hati karena dibayangi rasa takut tidak mendapatkan apa-apa. Sebagian kecil lainnya masih bertahan. Salah satunya adalah Subari.

Setelah ditelisik ternyata ladang Subari hanya tinggal lebih kurang 2 Ha sudah dikelilingi oleh lahan sawit milik PT. MMJ. Ladang tersebut merupakan sisa-sisa pertahanan warga Ujung Pasir selain sebuah Sekolah Dasar dan juga sebuah Masjid. Bila Subari hengkang dari Ujung Pasir maka genaplah sudah usaha PT. MMJ menghapuskan pemukiman warga menjadi Lahan Perkebunan.

Guna memuluskan rencana tersebut PT. MMJ berkepentingan memiliki Ladang Subari. Dengan mengintimidasi dan juga merayu agar subari menjual ladang tersebut. Namun semuanya ditolak Subari mengingat tingginya perjuangan masyarakat Ujung Pasir dalam mempertahankan dusun mereka.

Pada akhirnya kesempatan untuk mempersulit Subari datang. Dengan adanya Isu kebakaran Hutan Riau dan kerasnya reaksi nasional terhadap dampak kebakaran, pada akhirnya PT. MMJ membuat skenario walaupun sedikit terlambat untuk mengkriminalkan Subari. PT. MMJ baru memikirkan rencana ini setelah melihat dua kali Subari membakar tumpukan kayu di ladangnya. Pada tanggal 11 Mei 2013 disusunlah skenario untuk memerangkap Subari. Hal ini terlihat adanya kehadiran staf PT. MMJ pada waktu sebelum tengah hari dan pertanyaan security akan keberadaan Subari kepada Atno ditambah lagi telah tersedianya alat siram berupa ember pada saat awal kebakaran yang tidak mungkin security kelapangan membawa-bawa ember.

Subari ditunggu membakar ladang, setelah Subari membakar tumpukan kayu maka security (Firman) bergegas mengintip kapan Subari Pulang ke rumah. Setelah Subari pulang ke rumah security PT. MMJ (Firman) membakar lahan PT. MMJ yang berdekatan dengan Ladang Subari yang kebetulan sudah kering karena sudah disemprot pestisida. Setelah lahan terbakar Firman berpura-pura sibuk memadamkan api. Sewaktu sibuk memadamkan api menggunakan ember tersebutlah terlihat oleh Atno yang kebetulan sudah kembali ke TKP untuk mencari rumput. Hal yang menguatkan Firman sebagai pelaku pembakaran adalah Pada saat jam yang hampir bersamaan Subari Pulang ke rumah sudah terjadi kebakaran dan Firman satu-satunya orang yang ada di lokasi kebakaran, adanya peralatan ember yang tidak diketahui asalnya, bila ember tersebut dari pos sudah pasti penjaga pos yang satu lagi juga di TKP untuk memadamkan api. Ditambah lagi adanya berita hilangnya firman dari PT. MMJ sampai saat ini dan terdengar kabar Firman takut dikarenakan selain tidak memiliki KTP dan juga Surat pengangkatan sebagai security juga Firman ada yang mendengar Firman mengatakan kalau bukan Subari pasti dia yang dipenjara.

Setelah Firman dipastikan telah membakar Lahan, PT. MMJ langsung menelepon Kecamatan melaporkan kejadian kebakaran dan kecamatan menelepon Kantor Desa dan Kantor desa menelepon RT. Johor pada saat yang hampir bersamaan dengan awal terjadinya kebakaran. Hal ini mengindikasikan adanya perencanaan yang matang terhadap terjadinya kebakaran lahan PT. MMJ.

Keterlibatan Oknum kepolisian dalam hal ini kapolsek dan juga PS. Kanit Reskrim Jaka Utama terhadap konspirasi kriminalisasi tersebut terlihat dengan dihilangkannya fakta lapangan dengan langsung menargetkan Subari sebagai tersangka walaupun kesaksian para saksi masih banyak yang tidak sama seperti laporan Firman yang mengatakan bahwa kejadian kebakaran sudah terjadi mulai pukul 10.00 WIB yang tidak sama dengan keterangan Samosir dan juga saksi lain bahwa pukul 11.00 masih belum terjadi kebakaran. Subari langsung ditargetkan sebagai tersangka tanpa adanya pendalaman terhadap kesaksian dan fakta lapangan terlihat dengan ditangkap dan ditahannya Subari pada hari itu juga tanpa adanya Surat pemanggilan resmi. Guna alasan penahanan maka Polisi berusaha menjerat Subari dengan Pasal yang sangat berat yakni pasal 69 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun sedikitnya tiga tahun serta denda paling banyak 10 milyar sedikit-dikitnya 3 milyar yang melegalkan status penahanan. Sebab hanya dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kepolisian dapat langsung menahan seorang tersangka. Padahal Pasal tersebut jelas-jelas sangat tidak cocok untuk disangkakan pada kasus Subari. Begitu cepat dan sigapnya kepolisian dalam menentukan status Subari mengindikasikan adanya kerjasama yang baik antara oknum polsek Rupat Utara dengan PT. MMJ ditambah lagi dengan adanya pertanyaan setengah membentak dari PS. Kanit Reskrim Bripka Jaka Utama mempersoalkan mengapa Subari harus jadi petani semakin memperkuat indikasi kearah kriminalisasi tersebut. Sampai 20 hari masa penahanan kepolisian namun Subari tetap ditahan tanpa adanya Surat perpanjangan Penahanan. Surat tersebut baru diberikan kepada Subari setelah 37 hari Penahanan dan ditolak untuk ditandatangani oleh subari karena dinilai sedah terlalu lama.

Selama masa penahanan pertama Subari ditahan diluar sel sebagai pesuruh polisi makan dan minum ditanggung oleh PT. MMJ dan setelah Kantin tutup makan Subari di rumah seorang polisi. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan PT. MMJ dalam mengarahkan kasus ini. Kejaksaan disinyalir terlibat dalam konspirasi tersebut. Dengan menyetujui perpanjangan penahanan tanpa pendalaman kasus, dan Polda Riau justru menempatkan Subari sebagai salah satu tersangka pembakaran lahan Riau dengan sangkaan yang berat.

Dari kesimpulan diatas sudah terlihat dengan jelas bahwa PT.MMJ dibantu beberapa oknum polisi dan juga kemungkinan oknum Jaksa bersama berkonspirasi mengkriminalkan Subari si petani tua yang hanya memiliki sebidang tanah di pulau Rupat. Konspirasi tersebut berhasil dilaksanakan karena hingga kini Subari sudah mendekam selama 52 hari di dalam tahanan Polsek Rupat Utara. Apakah membakar tumpukan kayu di ladang sendiri yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha dan dibatasi sekat pencegah jalar api yakni Parit 3 meter dan jalan 5 meter itu melanggar Undang Undang?

Selamat Kepada PT.Marita Makmur Jaya yang sudah berhasil mengkriminalkan Subari. Apalah artinya seorang Subari bila dibandingkan dengan segepok uang dari Manajemen PT. MMJ. Subari yang miskin Dipenjara 10 tahun atau didenda milyaran rupiah bukanlah urusan oknum-oknum pejabat penegak hukum karena hukum lebih berpihak kepada mereka yang bisa memberi tumpukan uang penambah penghasilan.

Semua kronologi diatas adalah akurat hasil wawancara dengan saksi.

Atno Ketika menjelaskan kejadian di TKP (17/06/2-13)

Subari (57 th) Di Polsek Rupat Utara (30/06/2013)

Berikut link yang bisa dibaca terkait banyaknya dosa PT. MMJ yang tidak dapat ditindak karena uang bisa

mengatur hukum negara kita.

http://fokusriau.com/berita-inilah-tiga-perusahaan-di-riau-perampas-tanah-ulayat.html

http://utusanriau.com/news/detail/11849/2012/12/12/tim-ombudsman-ri-pemprov-riau-bahas-batas-wilayah-#.UdLc-JG9jiQ

http://www.antarariau.com/berita/26878/konflik-lahan-riau-jadi-sorotan-ombudsman

http://www.scaleup.or.id/publikasi-koran2012/pub-koran-131212%282%29.html

http://pekanbaru.tribunnews.com/2011/07/07/kades-titi-akar-laporkan-mmj-ke-polda-riau

http://riauaktual.com/berita/detail/112/2012/06/04/1347918620000#.UdLeIZG9jiQ

http://www.mail-archive.com/forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com/msg06509.html

http://www.extremmepoint.com/regional/90-sumatra/3010-laporan-ilegal-loging-oleh-lsm-ipmpl-ke-kpk-ri-qmacet-totalq.html?tmpl=component&print=1&page=

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun