Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Debt Trap: Bahaya Tipu Daya China bagi Kedaulatan Indonesia di Laut China Selatan

20 Mei 2024   19:42 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:43 203 0
Sangketa Laut China Selatan merupakan isu global yang terus diperbincangkan oleh masyarakat internasional selama beberapa dekade belakangan ini. Kekayaan sumber daya alam dan lokasi strategis jalur penghubung perniagaan Asia, tentunya membuat negara negara sengketa berusaha mempertahankan kedaulatan teritorial merea disana. Klaim historis China atas laut China Selatan pertama kali di canangkan pada tahun 1947, yang dimana berdasarkan catatan sejarah dinasti Han bahwa wilayah laut China Selatan merupakan bagian dari Nine Dash Line. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan aturan United Nations Convention on the Law the Sea (UNCLOS) 1982 yang mengatur hukum laut dimana diantaranya merupakan  batas-batas yurisdiksi negara dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE). Negara- negara yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan seperti Brunei,Malaysia,Filipina,Singapura,Taiwan,Vietnam, dan Indonesia tentunya keberatan dan menolak klaim sepihak China atas laut China Selatan karena menganggu kedaulatan teritorial laut mereka. hal ini menimbulkan pertanyaan sejauh mana negara yang bersangketa berusaha mempertahankan kedaulatan  teritorial mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun