Mungkin sudah banyak yang membahas tentang permasalahan dualisme pembentukan timnas sepak bola Indonesia. Apakah benar bahwa Joint Committelah (JC) yang paling berhak membentuknya? Apakah benar bahwa PSSI pimpinan Djohar Aripin tidak berhak membentuk timnas karena wewenang PSSI sudah di ambil alih oleh Joint Committee (JC)? Belakangan La Nyala malah memerintahkan pembentukan timnas Indonesia atas nama PSSI yang dipimpinnya. Apakah memang PSSI versi KLB Ancol berhak membentuk timnas? Sebenarnya siapa yang berhak membentuk timnas Indonesia, bisa dilihat dari isi MOU yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang bersiteru. Kubu La Nyala menyatakan bahwa JClah yang berhak membentuk timnas dengan berlindung pada frasa “
Association Matters” (Masalah-masalah Asosiasi). Padahal kita semua tahu bahwa didalam MOU, JC tidaklah mengurusi pembentukan timnas. Okeylah bahwa pembentukan timnas adalah tugas JC karena termasuk masalah-masalah asosiasi seperti kata La Nyala dan kawan-kawan. Tetapi apa yang menjadi alasan La Nyala dan kawan-kawan akan bertentangan dengan isi pembukaan padaMOU
. Padahal kita semua tahu bahwa didalam sebuah perjanjian, isi sebuah pembukaan perjanjian adalah penting karena dia adalah jiwa dari batang tubuh perjanjian itu sendiri.
http://www.pssi-football.com
KEMBALI KE ARTIKEL