Menanggapi adanya tuntutan masyarakat agar salah satu pasangan cagub Jakarta mundur dari pencalonan sebagai pimpinan Jakarta, ketua KPUD DKI Jakarta menanggapi secara serius dengan mengatakan bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai calon gubernur tidak boleh mundur tanpa alasan jelas. Menurur konstitusi, pasangan calon gubernur baik itu calon gubernur maupu  wakilnya harus terus bertarung jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.
KEMBALI KE ARTIKEL