Sebagai negara demokrasi, transparansi dalam pelaksanaan dan manajamen daerah oleh pemerintah daerah dapat kita pantau sebagai masyarakat tanpa ada suatu hal yang ditutup-tutupi. Hal ini dikarenakan prinsip transparansi sendiri merupakan asas yang terdapat pada sistem pemerintahan demokrasi serta termasuk dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik  dalam hukum administrasi negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL