Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Salah satu hak konstitusional yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 adalah bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki berbagai suku bangsa, ras dan etnis. Tugas esensial negara adalah penghapusan diskriminasi ras dan etnis diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
KEMBALI KE ARTIKEL