Jayapura, Dalam melakukan aksinya, kelompok anti pembangunan di Papua (KNPB) banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dasar Hak Asasi Manusia (HAM) terutama pelanggaran terhadap anak di bawah umur yang sebenarnya dapat dikenai pasal-pasal perlindungan anak.
KEMBALI KE ARTIKEL