Indonesia sebagai negara hukum memiliki makna dan prinsip-prinsip yang mendasari sistem hukum serta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep ini menekankan bahwa segala aspek kehidupan di Indonesia harus berlandaskan pada hukum yang berlaku, yang mencakup perundang-undangan dan produk hukum lainnya. Berikut adalah penjelasan mengenai makna dan prinsip-prinsip negara hukum di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL