Pergerakan perekonomian di Indonesia dikategorikan dalam tiga badan usaha. Ketiga kategori badan usaha itu terdiri dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta dan Koperasi. Ketiga kategori ini dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam berbagai bagian. Misalnya Badan Usaha Milik Negara terdiri dari perjan, perum, dan persero. Sementara Badan Usaha Swasta terdiri dari CV, PO, dan PT. Dan Koperasi terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, dan Koperasi Pemasaran.
KEMBALI KE ARTIKEL