Paham dasar perkawinan adalah
ikatan cinta antara seorang pria dan seorang wanita. Ikatan cinta diwujudkan pertama-tama dalam perjanjian antara keduanya, disaksikan oleh wali ataupun banyak orang yang hadir dan dihadapan pejabat tertentu. Ikatan cinta inilah yang mendasari perjanjian dan sekaligus membawa konsekuensi lain yang akan mengikutinya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL