Dikutip dari Sastrapratedja (
Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas), hukum pada dasarnya merupakan peta jalan menuju kebahagiaan. Hukum merancangkan atau memetakan arah yang harus diambil manusia dalam perbuatan, jika manusia ingin mencapai tujuan akhir yang ingin dicarinya. Peta tersebut adalah hasil karya akal budi manusia, sebab sebelum peta itu dibuat terlebih dahulu orang harus memikirkan tujuannya dan jalan yang dapat menuntunnya ke arah tujuan tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL