Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menerapkan Court Calendar Secara Efektif

26 November 2019   11:59 Diperbarui: 26 November 2019   13:31 440 0
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan, bahwa jangka waktu penanganan perkara perdata untuk Pengadilan Tingkat Pertama ditentukan paling lama 5 bulan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun