Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan, bahwa jangka waktu penanganan perkara perdata untuk Pengadilan Tingkat Pertama ditentukan paling lama 5 bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL