Judicial Review adalah menguji Undang-undang dan meninjau suatu tindakan eksekutif dan legislatif yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung). Artinya, Pengajuan Judicial review selain MK, dapat di ajukan ke Mahkamah Agung. Perbedaan dari keduanya adalah MA berwenang menguji peraturan di bawah Undang-undang terhadap UU, Sedangkan MK berwenang menguji Undang-undnag terhadap UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL