Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendiriannya bertepatan dengan tanggal 21 oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan Akta Notaris Yudoparipurno, SH.
KEMBALI KE ARTIKEL