Trusmi Wetan (12/08/2022) -- Konservasi merupakan salah satu bentuk pemeliharaan situs bersejarah. Di Indonesia ini banyak sekali situs bersejarah sebagai bentuk bukti sejarah yang patut kita jaga dan lestarikan. Situs bersejarah adalah sebuah lokasi resmi yang merupakan bagian dari sejarah, seperti militer, budaya, atau sosial yang patut dilestarikan karena nilai warisan budaya tersebut. Situs bersejarah biasanya dilindungi oleh hukum dan dapat berupa bangunan, lanskap, situs atau struktur apapun yang memiliki makna lokal, regional atau nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL