Kasus yang menimpa Baiq Nuril, mantan guru SMA 7 Mataram perihal pelecehan seksual yang dialaminya oleh oknum kepala sekolah, akhir-akhir ini santer dibicarakan oleh kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, posisi korban yang harusnya mendapat perlindungan justru mendapat hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta seakan tak masuk akal. Bahkan, pengacara sekelas Hotman Paris angkat bicara dengan kasus ini. Ia menyayangkan, posisi Baiq Nuril sebagai korban diputuskan bersalah karena menuntut keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL