Undang undang yang digunakan di negara Indonesia adalah bentuk dari sebuah produk dari politik hukumatau legal policy. Undang undang sebagai peraturan yang dibentuk oleh pemerintah bukan dengan cara asal-asalan, namun dengan melihat kondisi masyarakat terlebih dahulu untuk menciptakan peraturan yang bersifat Regelling atau umum. Dalam undang undang banyak tindakan maupun perilaku warga neara yang diatur di dalamnya. Seperti halnya tentang tindak pidana korupsi.
Lalu, apa itu korupsi? Sering kali kita membaca dan mendengar kata itu pada berita di televisi, surat kabar, maupun pada social media. Korupsi sendiri erat kaitannya dengan upaya seseorang atau tindakan seseorang untuk kesenangan dan keuntungan pribasi dengan merugikan banyak pihak didalamnya.Â