Tidak banyak yang mengetahui bahwa setiap tanggal 26 September, insan statistik di seluruh Indonesia merayakan Hari Statistik Nasional (HSN). Â Penetapan HSN berawal dari ditetapkannya UU Nomor 7 Tahun 1960 pada tanggal 26 September tahun 1960 tentang statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnanntie 1934. Â Pemerintah RI berpendapat bahwa lahirnya UU statistik menjadi momen kemerdekaan sistem perstatistikan Indonesia dari sistem perstatistikan kolonial, sehingga hari lahirnya UU statistik pertama inilah yang dijadikan tanggal acuan peringatan Hari Statistik Nasional. Undang-undang ini kemudian digantikan dengan UU Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik yang sampai sekarang dipegang menjadi landasan pelaksanaan sistem perstatistikan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL