Pada hari Jum'at 24 November 2023, Presiden Joko Widodo atau yang kerap disapa Jokowi mengeluarkan aturan baru yang mengizinkan para menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden tahun 2024, tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
KEMBALI KE ARTIKEL