Menjelang dilaksanakannya pemilihan presiden pada bulan Februari 2024, lambat laun masyarakat disajikan oleh prahara yang terjadi di tatanan elit bangsa ini. Salah satu problematika yang menimbulkan kontroversi jelang pemilihan presiden 2024 mendatang adalah putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan No.90/PUU-XXI/2023 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan bahwasannya Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga dengan diputusnya perkara tersebut, maka Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL