Dengan mengambil dasar pemikiran bahwa Dampak Globalisasi dan Liberalisasi perdagangan yang dirasakan oleh petani Indonesia dalam beberapa dekade ini memberikan beberapa dampak yang signifikan. Fakta ini terlihat dengan adanya penangkapan 17 petani jagung di wilayah Kediri. Para petani yang semestinya menjadi aset bangsa karena pengetahuannya dalam proses penyilangan jagung itu terpaksa harus menikmati pengapnya dinding penjara dan panasnya duduk di kursi pesakitan meja hijau ruang pengadilan. Petani yang seharusnya dilindungi di negerinya sendiri tetapi malah dikriminalkan oleh negara.Negara menjerat para petani dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Petani yang semestinya bisa mengembangkan tanamannya sendiri sekarang justru “Dilarang dan Diancam,” tetapi sebenarnya seperti apa isi Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ini? Dan bagaimana pula tinjauan secara ilmiah tentang pembibitan tanaman jagung ini? Jika petani tetap tidak bisa mengembangkan tanaman mereka, bagaimana petani mencukupi kebutuhannya sendiri? Dan bagaimana Indonesia menjadi tuan rumah di negerinya sendiri?