Pada tahun 2019, dunia dilanda  wabah virus corona yang menyebabkan segala kegiatan masyarakat dunia menjadi terhalang dan terhenti dikarenakan harus
social distancing dan juga
physical distancing. Pandemi COVID - 19 di Indonesia diawali dengan temuan penderita penyakit COVID - 19 pada 02 Maret 2020. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan status darurat bencana yang terhitung mulai tanggal 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020 terkait pandemi COVID - 19, dengan jumlah waktu 91 hari (Koeswardhani, 2020). Namun, nyatanya COVID - 19 hingga kini 2021 masih hidup berdampingan dengan masyarakat Indonesia. Karena hal tersebut, Â maka segala aspek harus terhenti, termasuk industri musik sebagai industri dengan banyak penikmatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL