16 November 2020 08:15Diperbarui: 16 November 2020 08:15628
Bunyi Draf RUU Bab III menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol (Minol) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.