Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe Pilihan

Minol Dilarang? Lanjutkan!

16 November 2020   08:15 Diperbarui: 16 November 2020   08:15 62 8
Bunyi Draf RUU Bab III menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol (Minol) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun