Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

DPC XTC Kota Bogor Meminta Klarifikasi Walikota Bogor, Terkait Insiden Tanggal 28 April 2022

12 Mei 2022   20:13 Diperbarui: 12 Mei 2022   21:06 896 0
a. Bahwa DPC XTC Indonesia merupakan Organisasi Masyarakat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0001023.AH.01.08. Tahun 2019, Organisasi yang berkekuatan hukum.

b. Bahwa DPC XTC Indonesia Kota Bogor adalah merupakan suatu kelompok sosial anak muda/masyarakat yang terdiri dari beberapa individu yang mana individu tersebut saling berinteraksi di lingkungan tertentu dan memiliki kegiatan-kegiatan ekonomi, sosial dan budaya yang berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

c. Bahwa DPC XTC Indonesia Kota Bogor merupakan Wadah untuk Generasi Muda sebagaimana peran pemuda sebagai agent of change atau agen perubahan yang memiliki peran untuk menjadi ujung tombak dari kemajuan bangsa Indonesia dan sebagai pewaris kekayaan bangsanya.

d. Bahwa bertepatan dengan HUT DPC XTC Indonesia Kota Bogor yang ke 12 tahun, pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022, DPC XTC Indonesia Kota Bogor melakukan Kegiatan Sosial dengan mengusung kepedulian terhadap sesama di Kota Bogor.

e. Bahwa kegiatan DPC XTC Indonesia Kota Bogor adalah Berbagi Takjil Bulan Ramadhan di Tugu Kujang sebagai simbol Kota Bogor adalah kegiatan Solidaritas Anggota DPC XTC Indonesia Kota Bogor dengan memberikan + 1.000 ( seribu ) bungkus takjil kepada masyarakat Kota Bogor.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun