Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ada aturan hukum yang mengatur netralitas pejabat negara, termasuk Presiden. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 serta Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, terdapat sanksi bagi pejabat negara yang melanggar ketentuan mengenai netralitas dalam Pilkada. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 dapat dipidana dengan hukuman penjara antara 1 hingga 6 bulan, atau denda antara Rp600.000,00 hingga Rp6.000.000,00.
KEMBALI KE ARTIKEL