Kita sudah tidak asing lagi mendengar mengenai kasus penganiyaan yang dilakukan oleh nara pidana di dalam lapas , berbicara tentang penganiyaan dalam pasal 351 KUHP sudah di jelaskan bahwa penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau setara dengan denda 4.500, jika perbuatan penganiyaan tersebut menjadikan luka berat, maka di hukum penjara selama-lamanya lima tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL