Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perkawinan Dini Memiliki Banyak Risiko? Sosialisasi Peranan Orangtua, Guru, dan Masyarakat dalam Mencegah Perkawinan Dini

8 Februari 2024   00:42 Diperbarui: 8 Februari 2024   00:46 69 3
Cikadu, Kec. Watukumpul, Kab. Pemalang (05/02/2024). Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Perkawinan dini masih menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk di Indonesia. Dampak negatif dari perkawinan dini sangat besar, terutama terhadap kesehatan, pendidikan, dan perkembangan sosial anak-anak yang terlibat. Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk melakukan sosialisasi tentang peran orangtua, guru, dan masyarakat dalam mencegah perkawinan dini.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun