Cikadu, Kec. Watukumpul, Kab. Pemalang (05/02/2024). Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Perkawinan dini masih menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk di Indonesia. Dampak negatif dari perkawinan dini sangat besar, terutama terhadap kesehatan, pendidikan, dan perkembangan sosial anak-anak yang terlibat. Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk melakukan sosialisasi tentang peran orangtua, guru, dan masyarakat dalam mencegah perkawinan dini. Â
KEMBALI KE ARTIKEL