Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Politik Hukum Agraria dalam Undang- Undang Dasar 1945

16 April 2022   16:30 Diperbarui: 16 April 2022   16:32 1546 2
Agraria merupakan hal- hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan  pemilikan lahan. Agraria juga sering disamakan dengan pertahanan. Dalam hal banyak agraria berhubungan dengan pertanian, karena pada awal mulanya keagrarian muncul disebabkan oleh pengolahan lahan.  Berbicara tentang politik hukum agraria Urip Santoso dalam bukunya Hukum Agraria Kajian Komprehensif Politik menjelaskan bahwa politik agraria adalah garis besar kebijaksanaan yang dianut oleh negara dalam memelihara, mengawetkan, memperuntukkan, mengusahakan, mengambil manfaat. mengurus dan membagi tanah dan sumber alam lainnya termasuk hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan negara, yang dibagi negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar (UUD) 1945. Politik agraria dapat dilaksanakan dijemalkan dalam sebuah undang- undang mengatur agrarian yang memuat asas- asas, dasar- dasar, dan soal- soal agraria dalam garis besarnya, dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya. dengan demikian ada hubungan yang erat antara politik dan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun